Anda seorang Negosiator Ulung, bukan? (bagian 1)
Pada tulisan sebelumnya yang telah meluruskan persepsi kita dari 5 mitos ngawur tentang negosiasi, saya menjanjikan tulisan mengenai kepribadian para negosiator yang sukses. Kita memahami bahwa negosiasi adalah proses mengatasi rintangan sebagai usaha memenangkan persetujuan. Dalam negosiasi, rintangan utama berupa perbedaan antara posisi Anda dan posisi saya, sementara tujuan utamanya adalah mencapai persetujuan.
Saya lebih cenderung mengatakan bahwa negosiasi yang efektif terjadi ketika setidaknya salah satu pihak merasa puas, merasa menang. Sehingga ketika kita menyebutkan istilah win-win negotiation, yang sebetulnya terjadi adalah munculnya perasaan menang di masing-masing pihak. Kedua pihak sama-sama ’merasa’ menang, sama-sama ’merasa’ puas. Yang sangat bisa jadi, tingkat kepuasan masing-masing pihak berbeda ukurannya.
Misalnya, kisah berikut ini yang terjadi ketika kita datang untuk melihat rapat dan mendengarkan sosialisasi mekanisme pencairan dana bagi para korban lumpur LAPINDO.
Malam itu, di sebuah balai desa seratusan warga berkumpul di sana. Setelah menyimak dan melihat pandangan yang disampaikan oleh perangkat desa, tibalah waktunya untuk bertanya jawab. Selama 2 pekan terakhir, santer terdengar desas-desus bakal terjadinya pungutan bagi semua warga desa ketika mereka sudah menerima pencairan dana atas terbelinya tanah dan rumah tinggal mereka. Besarnya pungutan dan potongan ini pun beragam, ada yang bilang 5% dan ada pula beberapa warga yang melihat seorang perangkat desa yang berkoar-koar sebesar 2,5% dari dana yang diterima. Melihat gejala yang kurang sehat inilah, seorang pemuda hendak mengkonfirmasi isu ini. Terlebih lagi, karena malam itu rapat dihadiri oleh semua perangkat desa, para ketua RT dan RW, berikut para tokoh desa. Tak urung pula, rapat ini mengundang kehadiran warga dari berbagai desa tetangga yang ternyata juga merasa penasaran terhadap penanganan lebih lanjut para korban lumpur. Maka kemudian, marilah kita ikuti percakapan yang terjadi antara pemuda (P) dengan perangkat desa (PD) berikut …
PD : Baik bapak-bapak, itu tadi penjelasan terkait masalah ganti rugi. Ada lagi yang mau bertanya?
P : Terima kasih. Bila bapak berkenan, bagaimana jika para warga yang hadir di sini dan juga saya mendapatkan kepastian tertulis mengenai janji tidak adanya potongan apa pun terkait proses pencairan dana bagi warga? Bagaimana ya Pak, bisa?
PD : Begini ya mas, saya sudah instruksikan kepada semua bawahan saya bahwa tidak ada itu yang namanya potongan-potongan. Tidak ada. Dan saya pikir semua warga juga sependapat dengan saya.
P : Maksud saya begini pak. Justru untuk memperkuat perkataan Bapak di forum ini, maka saya hendak membantu Bapak agar di kemudian hari tidak ada lagi warga yang resah akibat masih berpikir mengenai adanya potongan liar di sana-sini. Jadi …
PD : (memotong pembicaraan) Lho, mas ini gimana. Kalo bicara seperti itu, tandanya tidak percaya pada saya. Artinya tidak percaya sama bapaknya sendiri yang memimpin desa ini. Saya ulangi lagi ya, forum ini forum resmi. Ada para ketua RW dan ketua RW, dan para tokoh agama. Saya mengundang mereka dengan surat undangan resmi. Jadi apa-apa yang saya sampaikan di sini sifatnya mengikat. Pasti akan dilaksanakan. Nggak usah lagi adanya surat tertulis itu. Semua yang ada di sini sudah mengerti kok bakal tidak ada pungutan dan potongan untuk pencairan dana warga. Jadi kalo’ ada yang berani-berani mengambil uang kepada warga tanpa alasan yang jelas, saya langsung akan menindaknya. Lagipula, menurut saya dalam forum resmi seperti ini –kalo ada sebuah kesepakatan yang disaksikan oleh tiga orang sudah nggak perlu lagi itu dokumen tertulis. Bukan begitu bapak-bapak?
Warga: ??? (bingung, setengah percaya – separuh ragu-ragu)
P : Jika memang begitu, tentu akan lebih sah lagi ketika Bapak bersedia menuliskan notulensi dari rapat ini terutama jaminan yang barusan. Dan nanti biarkan kami, para pemuda, yang mem-foto kopikannya untuk kami gandakan bagi warga yang tidak sempat ….
PD : (lagi-lagi memotong, berbicara dengan suara keras dengan wajah merah) Sudah-sudah. Nggak usah diteruskan lagi. Sekali lagi saya berjanji bahwa tidak akan ada potongan jenis apa pun terkait dengan pencairan dana dari BPLS di desa kita ini. Bapak-bapak setuju khan kalo kita menerima utuh seluruh uang ganti rugi kita???
Warga : SETUJUUU !!!
P : Baik pak, kalo’ memang itu yang telah disepakati warga. Saya bisa memahaminya…
@ @ @ @ @
Dari kisah di atas kita bisa merasakan kepuasan di kedua belah pihak. Kita lalu memaknai bahwa kehormatan dan kredibilitas perangkat desa tetap terjaga dalam pandangan warga desa, karena ini penting untuk menjaga agar proses pencairan dana ke tangan warga selalu lancar dan tidak tercoreng oleh kecurigaan yang sengaja ditimbulkan oleh pihak-pihak tertentu. Sekaligus untuk menghapus kemauan pihak-pihak yang hendak mengambil keuntungan terhadap keresahan warga korban lumpur, serta yang lebih penting adalah munculnya kesadaran sosial yang sama di kalangan warga desa untuk saling mengingatkan bahwa tidak bakal terjadi pungutan terhadap segala hal yang terkait mekanisme penjualan tanah dan bangunan warga korban lumpur. Jadi, sang perangkat desa ‘merasa ‘puas karena wibawa pribadinya tetap terjaga. Dan sang pemuda pun ‘merasa’ puas pula karena mengantongi jaminan lisan dari sang perangkat desa terkait tidak akan terjadi pungutan apa pun bagi warga korban lumpur di desa tersebut. (Sang PD mengulangi jaminan lisan ini sebanyak 5 kali lho!)
Oke, kita pindah ke halaman 2 ya …
Tulisan terakhir dari trainer Rio Purboyo
- Anda seorang Negosiator Ulung, bukan? (bagian 2) - 30 October, 2008
- Menerapkan Pengetahuan Menjadi Tindakan (bag. 1) - 27 October, 2008
- "HUMOR" Bumbu Pembicaraan ANDA ! - 2 September, 2008
- 5 Mitos NGAWUR tentang Negosiasi - 11 August, 2008
- (kiat) Buat Para Pembicara - 1 August, 2008
Tentang Tulisan Ini
Anda sedang membaca ”Anda seorang Negosiator Ulung, bukan? (bagian 1)” dari website Trustco Surabaya
- Ditulis pada:
- 10.21.08 / 3pm
- Oleh Trainer:
- Rio Purboyo
- Dalam Kategori:
- Kiat Ampuh, Pemikiran
WP Cumulus Flash tag cloud by Roy Tanck requires Flash Player 9 or better.




Dalam buku ini trainer 
